InfoEkonomi,- Jakarta – Polemik mengenai pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta kembali menjadi perbincangan publik. Banyak pekerja mempertanyakan perbedaan perlakuan pajak antara THR yang diterima karyawan swasta dengan THR yang diterima oleh aparatur negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa perbedaan perlakuan pajak terhadap THR tersebut berkaitan dengan sumber anggaran yang digunakan.
Menurut Purbaya, THR bagi ASN, TNI, dan Polri berasal dari anggaran pemerintah. Karena itu, pemerintah memiliki kewenangan untuk menanggung pajak penghasilan yang dikenakan pada tunjangan tersebut.
Pajak THR ASN Ditanggung Negara
Purbaya menjelaskan bahwa meskipun THR ASN tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, beban pajak tersebut tidak ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan.
Dalam skema yang diterapkan pemerintah, pajak tersebut dibayarkan oleh negara. Dengan kata lain, pegawai negeri tetap menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak secara langsung dari tunjangan yang mereka terima.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dianggap wajar karena anggaran THR ASN memang berasal dari dana negara.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme pembayaran pajak dari anggaran yang dikelola negara.
Karena itu, ketika negara memutuskan untuk menanggung pajak THR bagi ASN, TNI, dan Polri, hal tersebut dinilai sebagai kebijakan yang sah.
THR Pekerja Swasta Tetap Kena PPh 21
Sementara itu, bagi pekerja swasta, THR yang diterima tetap dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 sebagaimana penghasilan lainnya.
Artinya, jumlah THR yang diterima pekerja swasta bisa saja berkurang setelah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kondisi inilah yang kemudian memicu protes dari sebagian pekerja swasta yang merasa terdapat perbedaan perlakuan antara pegawai pemerintah dan karyawan perusahaan swasta.
Namun Purbaya menegaskan bahwa secara prinsip, pajak penghasilan tetap berlaku bagi semua penghasilan, termasuk THR.
Perbedaannya hanya terletak pada siapa yang menanggung pajak tersebut.
Pekerja Bisa Minta Perusahaan Menanggung Pajak
Menanggapi keluhan pekerja swasta, Purbaya memberikan saran agar para karyawan dapat berdiskusi dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
Ia mengatakan bahwa perusahaan sebenarnya memiliki opsi untuk menanggung pajak THR para karyawan mereka.
Dengan kata lain, perusahaan dapat mengambil kebijakan untuk membayarkan pajak tersebut sehingga karyawan tetap menerima THR secara utuh tanpa potongan.
Menurut Purbaya, kebijakan seperti itu sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan.
Jika perusahaan bersedia menanggung pajak tersebut, maka pekerja tidak perlu lagi khawatir mengenai potongan pajak dari THR yang mereka terima.
Perbedaan Sistem Anggaran
Purbaya juga menekankan bahwa perbedaan perlakuan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sistem penganggaran yang berbeda antara sektor pemerintah dan sektor swasta.
THR ASN dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, pemerintah memiliki keleluasaan untuk menentukan skema pembayaran pajaknya.
Sebaliknya, THR pekerja swasta berasal dari dana perusahaan.
Oleh karena itu, keputusan mengenai siapa yang menanggung pajak THR sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Diskusi Publik Terus Berlanjut
Polemik mengenai pajak THR ini menunjukkan adanya perhatian besar dari masyarakat terhadap isu keadilan dalam kebijakan ekonomi.
Sebagian pihak menilai bahwa perbedaan perlakuan pajak tersebut dapat memicu rasa ketidakadilan di kalangan pekerja swasta.
Namun di sisi lain, pemerintah menilai bahwa kebijakan tersebut masih berada dalam kerangka aturan perpajakan yang berlaku.
Para pengamat ekonomi juga menilai bahwa komunikasi yang jelas antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja menjadi penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Harapan Pekerja
Bagi sebagian pekerja swasta, THR merupakan salah satu sumber penghasilan tambahan yang sangat dinantikan setiap tahun, terutama menjelang hari raya.
Karena itu, pemotongan pajak atas THR kerap menjadi perhatian utama bagi para pekerja.
Dengan adanya penjelasan dari Menteri Keuangan, diharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme kebijakan yang berlaku.
Sementara itu, perusahaan juga diharapkan dapat mempertimbangkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan karyawan, termasuk kemungkinan menanggung pajak THR.
Ke depan, diskusi mengenai kebijakan perpajakan THR kemungkinan masih akan terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.