InfoBerita,- Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan penerapan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta dalam rangka peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan ini berlaku selama dua hari, yakni Senin (16/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tidak diberlakukan sementara waktu untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat yang merayakan Imlek.
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” demikian keterangan yang disampaikan melalui media sosial resmi kepolisian.
Penyesuaian Kebijakan Saat Hari Besar Nasional
Peniadaan ganjil-genap pada hari libur nasional atau hari besar keagamaan bukanlah hal baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian memang kerap melakukan penyesuaian kebijakan lalu lintas untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat saat momentum tertentu.
Tahun Baru Imlek sendiri merupakan hari libur nasional yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di Indonesia. Pada momen ini, aktivitas kunjungan keluarga, ibadah, hingga perayaan budaya meningkat secara signifikan.
Dengan ditiadakannya sistem ganjil-genap, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih dalam menggunakan kendaraan pribadi tanpa khawatir terkena sanksi tilang elektronik maupun manual.
Dampak Terhadap Arus Lalu Lintas
Meski pembatasan pelat nomor sementara ditiadakan, kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
Secara historis, saat ganjil-genap tidak diberlakukan di hari libur nasional, volume kendaraan di sejumlah ruas utama Jakarta cenderung meningkat. Namun, peningkatan tersebut biasanya masih dalam batas wajar karena sebagian masyarakat memanfaatkan momen libur untuk bepergian ke luar kota.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diperkirakan tetap menyiagakan personel di sejumlah titik rawan kemacetan untuk memastikan arus kendaraan tetap terkendali.
Tetap Berlaku Setelah Libur
Kebijakan ganjil-genap dijadwalkan kembali normal setelah masa libur Imlek berakhir. Artinya, mulai Rabu (18/2/2026), sistem pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor akan kembali diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk kembali memperhatikan jadwal dan rute yang termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut agar terhindar dari sanksi.
Momen Imlek 2577 Kongzili
Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili menjadi momen penting bagi masyarakat Tionghoa untuk berkumpul bersama keluarga dan menjalankan tradisi. Perayaan biasanya diwarnai dengan kegiatan sembahyang di vihara, makan bersama keluarga, hingga pertunjukan barongsai di sejumlah titik.
Kelonggaran aturan lalu lintas ini diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama perayaan berlangsung.
Penutup
Peniadaan ganjil-genap selama dua hari menjadi bentuk penyesuaian kebijakan pemerintah terhadap momen hari besar nasional. Meski demikian, disiplin berlalu lintas tetap menjadi tanggung jawab bersama.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat merayakan Imlek dengan nyaman tanpa mengabaikan keselamatan di jalan raya.