InfoArtis,- Jakarta – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret artis jebolan ajang pencarian bakat menyita perhatian publik. Aparat kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa tersangka berinisial Piche dijerat dengan dua ketentuan hukum sekaligus. Piche sendiri dikenal publik sebagai salah satu peserta ajang pencarian bakat menyanyi Indonesian Idol.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di Hotel Setia Atambua. Lokasi kejadian yang berada di wilayah Kabupaten Belu kini menjadi bagian dari proses penyelidikan mendalam aparat kepolisian setempat.
“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa kepada awak media.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan persetubuhan terhadap anak.
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional. Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan anak.
Secara hukum, pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana penjara yang berat, bahkan bisa mencapai belasan tahun, tergantung pada unsur pemberat yang terbukti di pengadilan. Sementara ketentuan dalam KUHP Nasional dapat memperkuat konstruksi hukum jika ditemukan unsur-unsur tambahan yang relevan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan tanpa intervensi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka.
Proses Penyidikan Berjalan
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan tersangka.
Menurut keterangan kepolisian, seluruh tahapan dilakukan secara berjenjang. Mulai dari laporan awal, pemeriksaan korban, pendampingan psikologis, hingga pengumpulan bukti di lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal lewat layar kaca. Status sebagai artis tidak mengubah kedudukan seseorang di mata hukum. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum tetap berlaku.
Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Selain penegakan hukum terhadap tersangka, aparat juga memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal. Dalam kasus tindak pidana terhadap anak, pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat represif terhadap pelaku, tetapi juga restoratif bagi korban.
Korban anak memiliki hak atas pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan identitas. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur kerahasiaan identitas korban untuk menghindari stigma sosial.
Kapolres Belu juga menekankan bahwa pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan kondisi korban terpantau dengan baik. Proses hukum, lanjutnya, harus berjalan berimbang antara penegakan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dampak Sosial dan Reaksi Publik
Kasus ini memicu berbagai reaksi di masyarakat, terutama di media sosial. Sebagian warganet menyayangkan keterlibatan figur publik dalam kasus serius tersebut. Ada pula yang mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pengamat hukum menilai penerapan pasal berlapis merupakan langkah yang lazim dalam perkara pidana berat, terutama yang menyangkut anak sebagai korban. Strategi ini memungkinkan jaksa penuntut umum memiliki alternatif dakwaan saat perkara disidangkan nanti.
Secara umum, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas hukum nasional. Negara memberikan perhatian khusus terhadap setiap bentuk kekerasan atau eksploitasi terhadap anak, termasuk dalam bentuk persetubuhan.
Menanti Proses Persidangan
Tahap berikutnya dalam perkara ini adalah pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P-21. Jika dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan agenda persidangan terbuka yang akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi.
Kapolres memastikan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. “Kami bekerja sesuai aturan. Semua proses dilakukan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Aparat meminta masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum seluruh fakta terungkap di pengadilan.