InfoBerita,- PEKANBARU – Kasus pembunuhan satwa dilindungi kembali mengguncang Provinsi Riau. Seekor gajah sumatera liar (Elephas maximus sumatranus) berusia sekitar 40 tahun ditemukan tewas secara mengenaskan di Kabupaten Pelalawan. Gajah tersebut diduga kuat dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata rakitan, bahkan ditemukan dalam kondisi tanpa kepala.
Bangkai gajah itu pertama kali ditemukan pada Senin malam (2/2/2026) di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penemuan bermula dari bau busuk yang tercium kuat dari dalam kawasan hutan.
Seorang pekerja perusahaan bernama Winarno menjadi saksi awal kejadian tersebut. Ia mencurigai aroma menyengat yang berasal dari dalam hutan, lalu berinisiatif menelusuri sumber bau. Setelah dilakukan pencarian, Winarno menemukan seekor gajah dewasa dalam kondisi tidak bernyawa.
Yang mengejutkan, bangkai gajah tersebut ditemukan dalam posisi terduduk, kondisi yang tidak lazim bagi hewan sebesar gajah yang mati secara alami. Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada petugas keamanan perusahaan, yang selanjutnya meneruskan laporan ke pihak berwenang.
Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas dibuat terkejut karena kepala gajah tidak ditemukan di lokasi.
Kepala yang hilang tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa gajah sengaja dibunuh dan dimutilasi. Dugaan ini semakin menguat setelah Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau melakukan olah TKP dan nekropsi terhadap bangkai gajah.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan dua potongan logam yang diduga merupakan proyektil peluru. Kepala Bidang Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan logam tersebut berasal dari senjata api rakitan.
“Potongan logam pertama memiliki diameter sekitar 12,30 milimeter dan panjang 16,30 milimeter. Ini mengindikasikan penggunaan senjata api rakitan,” ujar AKBP Ungkap Siahaan dalam konferensi pers pada Jumat (6/2/2026).
Selain melakukan pemeriksaan fisik pada tubuh gajah, tim forensik juga mengambil sejumlah sampel tanah dan genangan air di sekitar lokasi bangkai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri dalam sampel yang diambil. Dengan demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa gajah tersebut tidak mati akibat diracun, melainkan akibat kekerasan fisik.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tidak ditemukan zat beracun seperti sianida atau merkuri. Artinya, penyebab kematian bukan karena diracun,” tegas AKBP Ungkap.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik dan aktivis lingkungan. Gajah sumatera merupakan satwa endemik Pulau Sumatra yang masuk dalam daftar satwa dilindungi dan berstatus terancam punah. Pembunuhan satu individu gajah berdampak besar terhadap kelestarian populasi yang jumlahnya terus menurun.
BBKSDA Riau menyatakan akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku. Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perburuan liar, mengingat hilangnya kepala gajah kerap berkaitan dengan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Pelaku pembunuhan satwa dilindungi terancam dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman berat.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berjalan. Aparat mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak di sekitar lokasi, serta mendalami kemungkinan jalur distribusi ilegal yang berkaitan dengan kejahatan satwa liar tersebut.