InfoEkonomi,- Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Kebijakan ini, yang diambil oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial.
Purbaya menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan perpanjangan tenor ini, cicilan rumah bagi masyarakat akan lebih terjangkau. Tenor yang lebih panjang memungkinkan masyarakat untuk membayar cicilan dengan jumlah yang lebih rendah setiap bulannya, yang tentunya akan meringankan beban finansial mereka. Hal ini juga dipandang sebagai langkah strategis dalam membantu pemerintah mewujudkan program sejuta rumah, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tenor yang lebih panjang akan membuat cicilan rumah menjadi lebih terjangkau, dan dengan itu, masyarakat akan semakin mudah mengakses kredit perumahan. Kami mendukung langkah Kementerian PUPR dan BP Tapera dalam memperpanjang tenor menjadi 30 tahun,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Meringankan Beban Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar, terutama bagi masyarakat yang selama ini kesulitan untuk membeli rumah. Dengan perpanjangan tenor hingga 30 tahun, pembayaran cicilan bulanan yang semula mungkin terasa berat kini akan terasa lebih ringan. Menurut Purbaya, masyarakat tidak hanya akan diuntungkan dengan cicilan yang lebih murah, tetapi juga dengan uang muka atau DP yang lebih rendah, sehingga mereka tidak perlu menyiapkan dana dalam jumlah besar untuk membeli rumah pertama mereka.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan sistem pembiayaan perumahan yang lebih inklusif. Selama ini, banyak keluarga dengan penghasilan menengah ke bawah yang merasa kesulitan untuk membeli rumah karena tingginya cicilan bulanan yang harus mereka bayar. Dengan perpanjangan tenor hingga 30 tahun, masyarakat akan memiliki peluang lebih besar untuk membeli rumah tanpa harus membebani kondisi keuangan mereka.
Dukung Program Sejuta Rumah
Penerapan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi ini juga sejalan dengan program Sejuta Rumah yang digagas pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini telah berjalan beberapa tahun, namun dengan adanya pandemi COVID-19 yang menekan kondisi ekonomi, perpanjangan tenor ini diyakini dapat membantu lebih banyak keluarga mendapatkan rumah impian mereka.
Purbaya juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk rumah subsidi yang disubsidi oleh pemerintah, tetapi juga bisa diperluas untuk pembiayaan rumah dengan skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Dengan demikian, lebih banyak masyarakat yang sebelumnya tidak mampu membeli rumah kini memiliki peluang untuk memperoleh rumah dengan cara yang lebih mudah dan lebih terjangkau.
Menangani Masalah Krisis Perumahan
Krisis perumahan di Indonesia memang masih menjadi masalah besar. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan akan rumah di Indonesia terus meningkat, sementara pasokan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah masih jauh dari cukup. Dengan adanya kebijakan ini, Purbaya berharap dapat membantu meringankan masalah tersebut, sekaligus mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Selain itu, keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada kerjasama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan sektor swasta. Purbaya berharap, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun dapat berjalan dengan efektif dan mencapai tujuannya.