InfoBerita,- JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Terbaru, penyidik memeriksa Kartika Sari, istri dari HM Kunang, yang merupakan ayah Ade Kuswara.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). Kartika Sari diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pertemuan antara suaminya, HM Kunang (HMK), dengan tersangka dari pihak swasta, Sarjan (SRJ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan fokus pemeriksaan tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ,” ujar Budi kepada wartawan.
Telusuri Pertemuan dan Komunikasi
Pemeriksaan terhadap Kartika Sari dinilai penting untuk mengonfirmasi sejauh mana pihak keluarga mengetahui komunikasi atau pertemuan antara HM Kunang dan Sarjan. Dalam perkara ini, HM Kunang bersama anaknya, Ade Kuswara Kunang, diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta.
KPK menduga total uang yang diberikan mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan agar proyek yang direncanakan pada 2026 dapat dikerjakan oleh pihak pemberi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan uang tersebut diserahkan dalam empat tahap.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Skema pemberian melalui perantara ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Proyek Direncanakan Tahun 2026
Menurut KPK, proyek yang menjadi objek dugaan ijon tersebut rencananya akan digarap pada 2026. Praktik ijon proyek sendiri merujuk pada pemberian uang sebelum proyek resmi berjalan, sebagai bentuk “pengamanan” atau jaminan agar pekerjaan jatuh ke pihak tertentu.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar hukum karena berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan serta dugaan suap atau gratifikasi dalam proses pengadaan proyek pemerintah.
Bantahan Ade Kuswara
Sementara itu, Ade Kuswara Kunang sebelumnya menyampaikan bantahan atas keterlibatannya. Saat hendak digiring ke mobil tahanan KPK pada Kamis (29/1), ia mengaku tidak mengetahui persoalan yang terjadi di pemerintahannya.
“Saya ini baru menjabat 9 bulan. Jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal benar terkait masalah bagaimana, terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya,” ujar Ade.
Ade juga menyatakan kemungkinan namanya dimanfaatkan pihak lain.
“Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya yang jual-jual nama saya. Tapi terkait masalah pemerintah ini kan, saya masuk ke 2025 ini, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana hal-hal yang seperti itu, dan insyaallah tidak akan pernah terjadi,” katanya.
Ia juga membantah merasa dijebak.
“(Merasa dijebak) nggak juga, mungkin orang-orang di luar sana aja,” ucapnya.
Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi nonaktif
- HM Kunang (HMK) – ayah Ade Kuswara
- Sarjan (SRJ) – pihak swasta
Penetapan tersangka terhadap ayah dan anak dalam satu perkara korupsi menjadi sorotan publik. KPK menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Penyidikan Masih Berlanjut
Pemeriksaan terhadap Kartika Sari menandakan penyidik tengah menelusuri lebih jauh relasi personal dan komunikasi yang diduga terkait dengan aliran dana Rp 9,5 miliar tersebut.
KPK belum merinci apakah akan ada saksi tambahan dari lingkungan keluarga atau pihak lain yang berkaitan dengan pertemuan tersebut. Namun pengembangan perkara masih terus berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan dugaan praktik ijon proyek untuk tahun anggaran mendatang. Jika terbukti, praktik tersebut dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah.