InfoEkonomi,- JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Minggu (8/2/2026). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam bertahan di level Rp 2.920.000 per gram untuk ukuran 1 gram.
Stabilnya harga emas ini menandakan belum adanya sentimen kuat yang mendorong pergerakan harga logam mulia di pasar domestik. Harga tersebut sama dengan posisi sebelumnya dan menjadi perhatian investor yang tengah memantau arah pergerakan emas di tengah dinamika ekonomi global.
Meski harga tercatat tidak berubah, pembeli perlu memperhatikan bahwa total harga yang dibayarkan bisa berbeda. Hal ini disebabkan adanya pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Antam sendiri menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Variasi ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, baik investor pemula maupun investor besar, untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Berdasarkan data resmi Logam Mulia, berikut daftar harga emas Antam terbaru hari ini, Minggu (8/2/2026):
- Emas 0,5 gram: Rp 1.510.000
- Emas 1 gram: Rp 2.920.000
- Emas 2 gram: Rp 5.780.000
- Emas 3 gram: Rp 8.645.000
- Emas 5 gram: Rp 14.375.000
- Emas 10 gram: Rp 28.695.000
- Emas 25 gram: Rp 71.612.000
- Emas 50 gram: Rp 143.145.000
- Emas 100 gram: Rp 286.212.000
- Emas 250 gram: Rp 715.265.000
- Emas 500 gram: Rp 1.430.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.860.600.000
Harga-harga tersebut merupakan harga dasar emas batangan sebelum pajak. Dengan demikian, nominal akhir yang dibayarkan konsumen akan menyesuaikan dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas batangan, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi perpajakan. Oleh karena itu, kepemilikan NPWP menjadi faktor penting bagi investor untuk menekan biaya transaksi.
Selain pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam juga dikenakan pajak. Untuk nilai buyback di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi, sehingga dana yang diterima penjual merupakan nilai bersih setelah pajak. Skema ini perlu diperhitungkan oleh investor dalam menyusun strategi jual beli emas.
Harga emas Antam di laman Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Namun, pada hari tertentu seperti akhir pekan atau hari libur nasional, harga cenderung stabil karena aktivitas pasar yang terbatas.
Stabilnya harga emas hari ini memberikan sinyal bahwa pasar masih berada dalam fase menunggu. Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan ekonomi global, kebijakan suku bunga, serta pergerakan nilai tukar yang kerap memengaruhi harga emas.