InfoBerita,- Medan – Kepercayaan seorang lansia di Kota Binjai, Sumatera Utara, harus berakhir pahit. Sepeda motor miliknya digelapkan oleh dua pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Mirisnya, uang hasil gadai kendaraan tersebut habis digunakan untuk berjudi.
Kasus ini terjadi di Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Dua pelaku berinisial A (17) dan H (21) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik MA (71).
Modus Pinjam Motor untuk Ambil Gaji
Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat, Ipda Dzaky Raditya Wardana, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar sore hari. Saat itu, kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor.
Menurut penjelasan Dzaky, pelaku H berdalih ingin menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengambil gaji. Sehari-hari, H diketahui bekerja sebagai tukang bangunan. Alasan tersebut membuat korban tidak menaruh curiga.
“Awalnya kedua pelaku bilang mau pinjam sepeda motor untuk mengambil gaji,” ujar Dzaky saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Karena sudah saling mengenal dan tinggal bertetangga, korban pun merasa tidak ada yang perlu dicurigai. Bahkan, sebelum menyerahkan kendaraan, MA sempat menghubungi istrinya untuk meminta persetujuan. Setelah mendapat izin, sekitar pukul 18.00 WIB, sepeda motor itu pun dibawa pergi oleh kedua pelaku.
Kedekatan yang Disalahgunakan
Hubungan antara korban dan pelaku sebenarnya cukup dekat. Mereka telah lama tinggal dalam lingkungan yang sama. Kedekatan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kepercayaan yang diberikan korban menjadi celah bagi kedua pria tersebut untuk menjalankan niat jahatnya. Setelah sepeda motor berada di tangan mereka, kendaraan itu tidak pernah dikembalikan.
Alih-alih digunakan untuk mengambil gaji, sepeda motor tersebut justru digadaikan kepada pihak lain. Uang hasil gadai kemudian dibagi rata oleh A dan H.
Uang Habis untuk Judi
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk bermain judi. Tidak ada sisa dana yang tersimpan. Seluruhnya habis dalam aktivitas perjudian.
Motif ekonomi dan dorongan untuk berjudi diduga menjadi faktor utama di balik tindakan tersebut. Meski demikian, tindakan mereka tetap dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku. Mereka diketahui berada di kediaman orangtua A.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, tim dari Polsek Binjai Barat melakukan penangkapan. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah digadaikan tersebut.
Ancaman Hukum Menanti
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum kini terus berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat sekalipun. Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh hanya dalam hitungan jam.
Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk tetap berhati-hati, meskipun terhadap orang yang telah dikenal lama. Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau warga untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.